CIANJUR – Korban meninggal dunia akibat gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terdata sudah mencapai 268 orang hingga Selasa (22/11/2022) sore.

Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan, dari 268 korban meninggal, 122 jenazah sudah teridentifikasi.

"Korban jiwa meninggal dunia sekarang ada 268. Dari 268 itu, yang sudah terindentifikasi siapa-siapanya ini sebanyak 122 jenazah," kata Suharyanto, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (22/11/2022).

Surhayanto menuturkan pihaknya terus melakukan evakuasi dan pencarian terhadap korban hilang. Sehingga, data korban akan senantiasa diperbarui secara berkala.

"Kemudian di samping tadi 268, masih ada korban hilang sejumlah 151," kata dia.

Tak hanya korban jiwa, BNPB juga merinci kerugian material akibat gempa Cianjur, di mana 22.198 rumah dinyatakan rusak.

"Rumah rusak berata dapat diinformasikan sejumlah 6.570 unit, kemudian rumah yang rusak sedang sejumlah 2.071 unit, rumah yang rusak ringan ada 12.641 unit," kata Surhayanto.

Dahulukan Pencarian Korban Tertimbun

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tim tanggap darurat mendahulukan pencarian korban yang tertimbun tanah longsor dan reruntuhan bangunan akibat gempa di Cianjur, Jawa Barat.

"Untuk korban-korban yang masih tertimbun saya perintahkan itu didahulukan. Evakuasinya, penyelamatan itu didahulukan," kata Jokowi saat meninjau lokasi jalan tertimbun longsor di Cugenang, Cianjur, Selasa (22/11/2022).

Jokowi juga menyatakan telah memerintahkan kepada Menko PMK, BNPB, Basarnas, Menteri PUPR, TNI dan Polri untuk membantu menangani bencana gempa dan longsor yang terjadi di Cianjur.

"Utamanya yang berkaitan dengan akses, pembukaan akses yang tertimbun longsor," kata dia.

Jokowi berjanji akan memberikan bantuan rehabilitasi bagi rumah warga yang rusak parah, sedang, dan ringan. Besaran bantuan mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta.

"Untuk rusak berat Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan yang rusak ringan Rp10 juta," bebernya.

Rumah Anti Gempa

Namun, bagi korban yang mendapat bantuan tersebut diwajibkan membangun atau memperbaiki rumahnya memakai standar bangunan yang anti gempa.

"Karena disampaikan oleh BMKG bahwa gempa ini adalah gempa siklus 20 tahunan. Sehingga bangunan rumahnya kita arahkan anti gempa," kata Jokowi.***