RENGAT - Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat (PPIM) Kabupaten Indragiri Hulu adalah tempat dimana masyarakat yang membutuhkan informasi resmi bisa mendapatkan akses untuk memperoleh informasi mengenai pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Terhitung ejak Januari 2014 lalu, PPIM Kabupaten Inhu telah aktif melayani lebih dari 20 permintaan Informasi Publik dan menyerahkan lebih dari 100 eksemplar dokumen yang diminta oleh publik.

“PPIM Kabupaten Inhu sendiri merupakan sebuah inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan pertama dan satu-satunya di Indonesia, dimana proses pengelolaan dan pelayanan informasi tersebut dipusatkan disatu pintu (sentralistik),” ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Iformatika (Dishubkominfo) Inhu Drs Erpndi melalui Kabid Informatika Romadoris kepada GoRiau.com, Selasa (15/12/2015).

https://www.goriau.com/assets/imgbank/16122015/2jpg-3607.jpg

Kadishubkominfo Inhu Drs Erpandi selaku PPID Utama.

Dikatakannya, dengan adanya PPIM, masyarakat yang membutuhkan berbagai data dan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Inhu, cukup mendatangi PPIM Inhu yang dipusatkan di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhu, Jl. Raya Belilas KM 06 Pematang Reba.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/16122015/3jpg-3606.jpg

Salah seorang petugas PPIM Inhu.

Permohonan informasi di PPIM bisa dilakukan secara individu maupun kelompok atau organisasi. Adapun prosedur yang diperlukan untuk memperoleh informasi di PPIM Inhu tidaklah ribet dan berbelit. Begini caranya:

· Melampirkan fotocopy KTP dan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh petugas piket PPIM.

· Setelah mengisi formulir permohonan informasi, pemohon informasi akan memperoleh bukti tanda terima formulir informasi.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/16122015/4jpg-3605.jpg

Alur informasi SOP.

· Selanjutnya permintaan data dan informasi akan di verifikasi oleh Kepala Dishubkominfo Kabupaten Inhu selaku PPID Utama. Jika permohonan tersebut bukan termasuk data dan informasi yang dirahasiakan ataupun dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU KIP No 14 tahun 2008, maka PPID Utama selanjutnya akan mendisposisikan ke PPID Pembantu yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesui dengan permintaan pemohon.

· Jika data dan informasi telah tersedia, maka PPID pembantu akan menyerahkan ke PPID Utama melalui PPIM. Setelah itu, barulah Petugas piket PPIM akan menghubungi pemohon untuk pengambilan informasi dan data yang diminta atau dimohonkan.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/16122015/5jpg-3604.jpg

Cara memperoleh informasi.

Data dan informasi diserahkan kepada pemohon baik secara langsung ataupun dikirim melalui email. Pemohon Informasi bisa mendapatkan informasi tersebut dengan menunjukkan bukti tanda terima informasi yang sudah diberikan sebelumnya.

Apabila dalam 10 hari data yang diminta belum tersedia, PPID pembantu akan membuat surat kepada pemohon untuk perpanjangan waktu selama 7 hari kerja. Dan apabila data serta informasi tersebut tetap tidak tersedia, maka akan disampaikan secara resmi melalui surat kepada pemohon disertai dengan alasan yang jelas.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/16122015/6jpg-3603.jpg

Succces Story.

Kemudahan Akses Informasi

Masyarakat bisa mengakses Informasi dengan mengunjungi website resmi PPID Kabupaten Indragiri Hulu di : https://ppid.inhukab.go.id atau bisa juga mengirim pesan kepada PPID Kabupaten Indragiri Hulu melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat : [email protected]

Selain itu, Masyarakat juga dapat berinteraksi dengan PPID Kabupaten Indragiri Hulu melalui media sosial seperti Twitter @ppidinhu dan Facebook facebook.com/ppidinhu

Atau datang langsung ke desk informasi PPIM di Kantor Dishubkominfo Inhu di Jl. Raya Belilas KM06 Pematang Reba dengan Nomor Telepon (0769) 341002, tukas Roma menjelaskan.***

Narasi : Jerfri Hadi

Foto : PPID Inhu