PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan merilis kasus kejahatan konvensional yang paling menonjol sepanjang tahun 2018. Kasus tersebut diantaranya curat, curas, pembunuhan, persetubuhan anak dibawah umur, perjudian, korupsi dan karhutla.

"Curat selama tahun 2018 terjadi sebanyak 58 kasus. Walaupun paling menonjol jika dibanding tahun 2017 terjadi penurunan 11 kasus dari 69 kasus. Untuk penyelesainnya sudah 31 perkara," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, pada konfrensi pers akhir tahun, Senin (31/12/2018) sore.

Selanjutnya, Kapolres memaparkan, kasus curas sepanjang tahun 2018 terjadi sebanyak 7 kasus dengan penyelesaian 6 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 9 kasus.

"Sedangkan jumlah kasus pembunuhan tahun 2018 sebanyak 5 kasus dengan penyelesaian sebanyak 3 perkara. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya 2 kasus," sebutnya.

Lebih lanjut Kapolres memaparkan, untuk persetubuhan anak dibawah umur tahun 2018 sebanyak 20 kasus dengan penyelesaian sebanyak 22 kasus. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya 15 kasus dengan penyelesaian 11 perkara.

"Untuk perjudian tahun 2028 turun hanya 11 kasus dengan penyelesaian 13 perkara, sementara tahun 2017 lalu sebanyak 16 kasus dengan penyesaian 15 perkara," bebernya.

Untuk kasus korupsi, lanjut Kapolres, tahun 2018 nihil namun menyelesaikan 1 perkara. Sementara tahun 2017 lalu, ada 4 kasus dengan penyelesaian 4 perkara.

"Tahun ini, karhutla sebanyak 4 kasus dengan penyelesaian 3 perkara. Jika dibanding tahun lalu mengalami kenaikan yang hanya 3 kasus dengan penyelesaian 1 perkara," pungkasnya. ***