BENGKALIS--Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman mati terhadap Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi. Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis sore tadi (16/1/2020), keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim atas perbuatan menjadi bandar narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.581 butir. Keduanya pun tampak lemas setelah mendengar putusan hakim.

Putusan dibacakan hakim ketua Hendah Karmila Devi, S.H, M.H didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris, S.H, M.H, dan Wimmi D Simarmata, S.H.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim ketua Hendah Karmila Devi SH MH membacakan putusan.

Putusan pidana mati lebih berat dibanding tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya hanya 20 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan pidana mati itu, JPU Jhon Freddy, SH mengaku pikir-pikir. Sedangkan penasehat hukum kedua terdakwa mengajukan banding.

Kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar itu diungkap oleh Polda Riau. Petugas mengendus informasi angkutan narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Petugas Polda Riau meringkus Dahlan alias Lan lebih dulu di salah satu kedai makan di Kelurahan Sungai Pakning, Bukit Batu, Bengkalis pada Selasa, 2 Juli 2019. Dari Dahlan, polisi mengembangkan kasus itu dan menangkap Andi di Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.

Dari Penangkapan keduanya petugas menemukan barang bukti berupa sabu, yang tersimpan di dapur rumah dalam kotak kardus dikemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau berat bersih 9.793,51 gram.

Lalu satu bungkus pil ekstasi warna hijau muda 2.870 butir, dua bungkus pil ekstasi warna hijau kurang lebih 8.846 butir dan satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat kurang lebih 2.865 butir.***