PEKANBARU - Penggunaan alat tangkap ikan yang dikenal dengan pukat harimau atau mini trawl masih digunakan oleh nelayan di Riau dan asal Sumatera Utara. Ini menjadi temuan langsung dari Satpol Pamong Praja dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau saat melakukan pengawasan dan penegakan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Kabupaten Rokan Hilir dan Perairan Kota Dumai pada 28 Juni 2021 hingga 3 Juli 2021.

Kedua OPD ini turun melaksanakan Pengawasan diperairan laut Riau menggunakan Kapal Pengawas Kurau 01. Rute yang dilewati antara lain perairan Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur, Selat Malaka, Dumai, Pulau Rupat

GoRiau Pemeriksaan dokumen kapal nela
Pemeriksaan dokumen kapal nelayan di perairan laut Riau. (Foto: Istimewa)
Kepala UPT PSDKP Wilayah III Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau, Hermanto menyebutkan dalam kegiatan yang dilaksanakan kemarin, kapal - kapal yang berada di perairan laut Riau diberhentikan untuk dicek kelengkapan dokumen kapal serta alat tangkap ikan yang mereka gunakan.

"Penanggung jawab kapal nelayan itu kita minta naik ke kapal pengawas untuk dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau dan PPNS DKP Provinsi Riau, kelengkapan dokumen kapal kita cek sekaligus mengecek alat tangkap yang digunakan, Dan dari pemeriksaan, kita amankan 5 alat tangkap mini trawl atau yang lebih dikenal masyarakat pukat harimau," kata Hermanto.

GoRiau Pukat harimau, alat tangkap ik
Pukat harimau, alat tangkap ikan yang masih digunakan nelayan di perairan Riau diamankan Satpol PP Riau. (Foto: Istimewa)
Selanjutnya, Kasat Pol PP Provinsi Riau Drs. Hadi Penandio melalui Kabid Penegakkan Perda Fanloven SE M.Si, menegaskan kepada nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau. Sebab penggunaannya dilarang karena merusak lingkungan dan sumber hayati laut.

"Sementara untuk kapal yang tidak memiliki izin atau yang izin sudah habis masa berlakunya, penanggungjawab kapal membuat pernyataan untuk mengurus izin sampai tanggal 30 Juli 2021, apabila tidak diindahkan maka akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan," katanya beberapa waktu lalu.

Selain pengawasan kapal perikanan di laut, Satpol PP Riau dan DKP Riau juga melakukan pengawasan di darat guna mencross check data kapal yang ada dengan kondisi di lapangan seperti kapal yang sudah dijual atau sudah lapuk.

"Seperti kasus di Kecamatan Sinaboi pemilik kapal sudah menjual kapalnya kepada nelayan di Panipahan dan tidak melaporkan ke DKP Provinsi Riau, kemudian di Panipahan ada 1 kapal tidak beroperasi lagi karena sudah lapuk," kata Hermanto menambahkan.

GoRiau Penanggungjawab kapal membuat
Penanggungjawab kapal membuat surat pernyataan agar melengkapi dokumen kapal. (Foto: Istimewa)
Jumlah hasil pemeriksaan kapal berdasarkan lokasi kegiatan sebagai berikut Kecamatan Sinaboi 1 kapal, Perairan Pulau Halang 7 kapal, Perairan Panipahan 8 kapal, Perairan Pulau Jemur 2 kapal, Perairan Selat Malaka 3 kapal dan di Rupat Utara 2 kapal ditambah cross check data kapal di darat Panipahan 7 kapal.

"Hasil pemeriksaan masih banyak pemilik kapal yang membandel tidak memperpanjang izin atas kelalaiannya mereka telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 8 Perda No 5 Tahun 2017 tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Kedepan kami juga mengajak OPD yang memiliki Perda khususnya PAD dan Perda Memuat Sanksi," kata Fanloven. ***