PEKANBARU - Sisir jalanan di Kota Pekanbaru, Tim Bono Pengurai Massa Direktorat Samapta (Raimas Ditsamapta) Polda Riau, berhasil menyita 22 knalpot brong yang membuat keributan dan suara dan menggangu kenyamanan masyarakat.

Pantauan GoRiau di lapangan, patroli dilakukan oleh Tim Bono Raimas Ditsamapta Polda Riau, dimulai pada hari Minggu (28/2/2021) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB, hingga pukul 02.00 WIB.

Patroli dilakukan dengan menggunakan satu unit mobil patroli, dan 5 unit kendaraan roda dua Ditsamapta Polda Riau Riau.

Tim mulai bergerak dari Mapolda Riau, ke arah Jalan Sudirman Pekanbaru, mengamati dan menegur pengendara yang melintas tidak sesuai aturan. Mulai dari yang melawan arus, mengunakan knalpot brong, hingga kendaraan yang nongkrong di atas jembatan Siak IV Pekanbaru, dan fly over, dan masyarakat tidak menggunakan masker.

Bahkan, bagi para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, tim langsung melakukan tindakan tegas. Dengan cara mencopot kenalpot yang menimbulkan kebisingan itu, dan melakukan penyitaan.

Selain itu, para pengendara yang melanggar juga diberikan sanksi sosial seperti push up, dan membuat janji tidak akan mengulangi kesalahan itu lagi.

"Hari ini kita lakukan patroli di jalan raya, untuk mengurangi kegiatan masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas. Seperti kendaraan yang berhenti di atas jembatan, kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar," ujar Danton III Raimas Ditsamapta Polda Riau, Ipda Toriq Akbar.

Kemudian Toriq menyampaikan, pada patroli kali ini, pihaknya mengamankan sedikitnya 22 knalpot brong dari masyarakat, untuk memberikan efek jera.

"Kita juga mengamankan 22 unit kenalpot brong, supaya mereka jera karena menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, dan dapat menggangu kenyamanan masyarakat," tutupnya. ***