PEKANBARU - Tak sampai 24 jam, sejak bayi laki-laki berusia 2 hari ditelantarkan oleh dua orang anak muda dilaporkan, kini pemuda 18 tahun yang menitipkan di panti asuhan lalu menghilang, telah diamankan Polsek Tampan.

Penangkapan anak baru tamat SMA berinisial CSA (18) ini berawal dari laporan bayi yang dititipkan oleh sepasang anak muda di Panti Asuhan Ar-Rahim, pada hari Jumat (26/6/2020) malam. Namun setelah menitipkan anak tersebut dua anak muda itu tidak kembali lagi.

Pihak Polsek Tampan mendapat laporan pada hari Sabtu (27/6/2020) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, dari pihak Panti Asuhan Ar-Rahim.

Setelah mendapat laporan itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, memerintahkan Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita bersama tim opsnal Polsek Tampan, terlebih dahulu menyelamatkan bayi dengan cara membawa bayi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, untuk menerima penanganan medis. Dan didapati bayi berusia 2 hari itu dalam keadaan sehat.

Selanjutnya usai membawa bayi ke rumah sakit, lalu Kapolsek Tampan bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap dua orang pemuda yang menelantarkan bayi tersebut. Dan didapati pemuda itu berinisial CSA dari identitas SIM yang ditinggalkannya di Panti Asuhan.

Lebih lanjut setelah melacak keberadaan pemuda berinisial CSA itu, tim opsnal mendapat informasi bahwa CSA berada di daerah Desa Bagan Limau Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tanpa mengulur waktu, Kapolsek bersama tim opsnal langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil mengamankan CSA di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah diinterogasi, CSA ini mengakui kalau dia telah menelantarkan anak tersebut dengan meletakkannya di panti asuhan. Untuk saat ini, kita masih menyelidiki wanita yang bersama CSA juga juga berusia 18 tahun," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya kepada GoRiau, Minggu (28/6/2020) malam.

Terakhir Kapolresta menambahkan, terhadap CSA dikenakan penerapan Pasal 76 b UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***