PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru mulai melakukan razia kepada pelaku pembuang sampah sembarangan atau pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Pekanbaru. Dalam kegiatan patrolinya yang digelar Sabtu (14/1/2023) kemarin, dilakukan patroli seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kuini, dan Jalan Manggis.

Pada patroli itu juga terjaring lima warga yang kedapatan membuang sampah di lokasi berbeda. Kelima warga kedapatan membuang sampah bukan dilingkungan tempat tinggalnya.

"Lima warga ada yang mengaku disuruh dan tidak tahu. Rata-rata mereka membuang sampah bukan di lingkungannya," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Syoffaizal, Minggu (15/1/2023).

Menurutnya, kelima warga itu kemudian diberikan teguran dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kelima warga kemudian dilepaskan dan setelah dilakukan pendataan dan akan dikenakan denda jika kedapatan kembali membuang sampah sembarangan.

"Tujuan kami bukan membuat berat warga harus membayar denda sampah sebesar Rp250.000. Kami hanya mengingatkan masyarakat menjaga kebersihan kota ini," jelasnya.

Ia menyebut, Pemko Pekanbaru mengeluarkan anggaran cukup besar untuk penanganan sampah. Tetapi masih ada pendapat dari pengamat dan warga bahwa Kota Pekanbaru masih belum bersih.

Oleh karena itu, ia berharap setiap warga yang tinggal di Kota Pekanbaru juga dapat mendukung kebersihan lingkungan. Diantaranya dengan membuang sampah sesuai waktu dan tempat yang sudah di atur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014.

Sebelumnya, Tim Yustisi Kota Pekanbaru juga sudah menggelar Operasi Simpatik Bertuah dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Pekanbaru, Jumat (13/1/2023). Sosialisasi ini dilakukan menyusul akan diberlakukannya sanksi pada Perda tersebut.

"Hari ini kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu terkait aturan persampahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2014. Tadi tim kita menggelar sosialisasi di Purna MTQ Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2014 ini sudah mengatur jam buang sampah bagi warga Pekanbaru. Dimana warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Adapun sanksi diberikan berupa sanksi administrasi hingga denda minimal minimal Rp250 ribu bagi oknum yang kedapatan melanggar aturan. Aturan ini dibuat agar TPS tidak kembali ditumpuki sampah setelah dilakukan pengangkutan. Sehingga, Kota Pekanbaru tampak bersih setelah di siang hari.

Zulfahmi menyebut, dalam waktu satu hingga dua hari kedepan, timnya akan melakukan konsolidasi bersama semua pihak terkait untuk penerapan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan. Setelah sosialisasi selesai, penerapan sanksi akan mulai dilakukan. ***