PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan calon Gubernur Riau, Herman Abdullah mengajukan gugatan secara resmi ke Mahkaman Konstitusi (MK). Itu terkait dirinya yang menolak hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang memenangkan pasangan Annas-Andi (Golkar).

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengawalnya sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi kasus suap seperti yang menimpa mantan Ketua MK, Akil Mochtar. "Sampai sekarang memang belum ada laporan dari masyarakat terkait suap Pilkada Riau," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan dari Pekanbaru, Rabu siang (18/12/2013).

Pada pekan lalu, calon Gubernur Riau Herman Abdullah secara resmi mengajukan gugatan atas pelanggaran pilkada yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Annas Maamun dan Andi Rahman (Golkar).

Kepastian keputusan Herman mengajukan gugatan disampaikan Ketua Tim Pemenangan Herman-Agus, Murharnis.

Mengenai pertimbangan mendasar yang membuat Herman membulatkan tekad menggugat ke MK, Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Riau, Muharnis, menyebut hal itu karena merasa bukti yang dikumpulkan diyakini bisa membuktikan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematik dan masif dalam pilguri putaran dua. "Kemudian keinginan memberikan pelajaran demokrasi yang jujur tanpa kecurangan," katanya.

Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal Desember lalu, secara resmi telah menetapkan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau menggantikan Rusli Zainal.

Itu merupakan keputusan resmi setelah Annas Maamun bersama Arsyadjuliandi Rahman (Andi Rahman) dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Riau yang dilaksanakan pada akhir November 2013.

Pleno terbuka oleh KPU Riau menyatakan pasangan nomor urut 2 dari Partai Golkar tersebut berhasil meraih 1.322.327 suara atau sekitar 60,75 persen dari 2,2 juta suara yang masuk. Sementara pasangan nomor urut 1, Herman Abdullah-Agus Widayat yang diusung sejumlah partai parlemen dan non parlemen hanya berhasil mendapat 854.240 suara atau 39,25 persen.

Dengan demikian, keputusan itu menurut KPU adalah resmi dan pasangan nomor urut 2 memenangkan Pilkada Riau putaran kedua. "Sejak keputusan sah penghitungan suara ini, maka KPU memutuskan terhitung tanggal 6 Desember 2013, Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dan Arsyadjuliandi Rahman sebagai Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018," kata Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli.(fzr/ant)