JAKARTA, GORIAU.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan memperberat hukuman Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara. Mantan Putri Indonesia itu juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp12,58 miliar karena  terbukti aktif meminta suap kepada Mindo Rosalina di proyek Wisma Atlet.

''Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. Denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan,'' putus ketua majelis hakim MA Artidjo Alkostar kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).''Menjatuhkan uang pengganti Rp12,58 miliar dan UDS 2.350. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara,'' sambungnya.Majelis yang juga terdiri dari MS Lumme dan Achsin menilai terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.''Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a,'' sambungnya.Hukuman uang pengganti ini baru muncul saat di MA, sementara di pengadilan pertama dan banding tidak ada. Alasan MA karena hakim di PN dan PT tidak melihat pasal 17 UU Tipikor.''Karena PN/PT tidak melihat pasal 17 UU Tipikor. Pasal 17 menyebutkan bahwa selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan 3, pasal 5-14, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18,'' ujar Artidjo Alkostar.''Jadi pasal 12 a termasuk di antara pasal 5-14 sehingga itu bisa dijatuhi pidana uang pengganti,'' sambungnya.Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Adapun vonisnya, putusan ini naik 3 kali lipat, dimana di PN dan PT hanya dijatuhi 4,5 tahun penjara.''Jadi seolah-olah PN/PT itu kan tidak mau menjatuhkan uang pengganti. Karena itu uangnya dari Perseroan Terbatas, bukan dari keuangan negara. Kan gitu. Itu salah! Karena pasal 17 jelas-jelas menyebutkan terdakwa itu dapat dijatuhi pidana tambahanan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 18. Jadi bisa dijatuhi uang pengganti,'' cetus Artidjo.***