SELATPANJANG, GORIAU.COM - Entah setan apa yang merasuki fikiran RN (40) warga Jalan Al Mukharamah Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebingtinggi ini. Ia tega menyetubuhi anak kandungnya yang sedang mandi.


Kejadian itu terungkap setelah RN sempat berulang kali menyetubuhi darah dagingnya sendiri sejak 2 tahun silam. Kemudian baru dilaporkan pada, Jumat (14/11/2014) pukul 09.30 WIB oleh ZN (42), yang tak lain adalah istri pelaku.
Menurut cerita ZN, kejadian pertama kali terjadi sejak 2 tahun silam, yaitu Selasa (18/12/2014). Waktu itu, anak kandung ZN dan RN, N (19) sedang mandi sekira pukul 12.30 WIB.
Tiba-tiba RN yang merupakan orang tua kandung N langsung mendobrak pintu kamar mandi yang saat itu dalam keadaan terkunci. Setelah pintu terbuka, lalu RN menghampiri anak gadisnya yang sedang mandi. Rambut N dijambak, kemudian tangan kanan korban dipegang erat oleh RN.
"Waktu itu, Ia (RN) mengatakan kepada anak saya, 'kamu harus bersetubuh dengan papa kalau tidak mau nanti kamu dan ibumu akan papa bunuh," ujar ZN menirukan apa yang dikatakan suaminya waktu itu.
Atas ancaman tersebut, N terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu.
Celakanya lagi, bukannya insaf setelah menodai anak kandungnya, RN malah mengulangi perbuatannya. RN berkali-kali menyetubuhi N, dan terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan bulan September 2014 kemarin.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, kepada GoRiau.com, Jumat malam itu membenarkan adanya laporan tersebut.
"Korban tidak sanggup lagi melayani paksaan ayahnya hingga memberitahu kepad ibunya. Kemudian mereka melaporkan ke polisi," kata Pandra.
Atas perbuatan ini yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain diancam kurungan penjara selama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, Jo perbuatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Kuhp.(zal)