DURI - Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Rachmad C Yusuf mengatakan, kecelakaan yang belakangan sering terjadi menuntut semua pihak yang terlibat harus melakukan evalusi. Mulai dari Dinas Perhubungan, Managemen Perusahaan Bus, hingga kesiapan pengemudi.

“Wewenang ada di Dinas Perhubungan, harus dihindari pengujian tidak sesuai proseur karena menyangkut keselamatan. Pengemudi juga jangan lupa dengan syarat teknis kendaraan yang dioperasikan, setiap enam bulan sekali wajib dilakukan pengujian berkala atau KIR,” kata AKP Rachmad C Yusuf kepada GoRiau.com, Rabu (2/8/2017) di Duri saat melihat lokasi kecelakaan bus Pinem di Kecamatan Pinggir beberapa waktu lalu.

Kasat mengatakan, pengemudi yang layak mengemudi ditandai dengan kepemilikan SIM. Untuk perolehan SIM, lanjut Kasat, baik SIM A/B1/B2 Umum diwajibkan mengikuti pelatihan khusus pengangkutan penumpang dan barang.

"Polantas sebenarnya lebih sangat selektif dalam pemberian SIM B1 Umum bagi pengemudi bus umum. Selain itu, managemen perusahaan juga perlu melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin kendaraan yang akan dioperasikan," tegasnya.

Selain itu, AKP Rachmad mengungkapkan, prasarana jalan juga menjadi salah satu faktor utama yang harus diperhatikan pemerintah. Pemerintah Daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai kewenanangan untuk menjaga prasana tersebut.

"Jalan yang dilewati wajib memenuhi standar geometri jalan. Hambatan samping sepanjang jalan harus dihilangkan. PKL maupun bangunan yang mengganggu dan dapat menutup pandangan pengemudi harus dihilangkan," ujarnya.

Hal ini masih perlu lebih gencar lagi disosialisasikan. Seperti halnya aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan sudah dicantumkan dalam Permenhub tersebut. "Dan yang utama, masyarakat juga harus berhati-hati memilih bus pariwisata yg akan digunakan," tegasnya. ***