PANGKALAN KERINCI -Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan akan segera memanggil PT Sri Indrapura Sawit Lestari (SISL).

Hal ini terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan matinya ikan di Sungai Kiyap Jaya, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.

"Dalam waktu dekat PT SISL akan kita panggil, meski perizinan dan pabriknya di wilayah Kabupaten Siak," terang Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, H Syafrizal, SE, Kamis (26/8/2021).

Pasalnya, kata dia, limbah yang mencemari Sungai Kiyap Jaya tersebut diduga berasal dari limbah Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik PT SISL.

"Meski pabriknya di wilayah Siak, karena limbah dan asap pabrik mengganggu wilayah Pelalawan. Masyarakat Pelalawan yang merasakan dampaknya," tandas Syafrizal.

Karena itu, pihaknya akan memanggil PT SISL untuk rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Pelalawan.

"Ini akan diagendakan di Bamus. Kita minta pihak perusahaan untuk menjelaskan terkait persoalan ini," pungkas politisi PDIP ini, kepada GoRiau.com.***