DUMAI - Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kali ini pelaku menjalankan aksinya di rumah sendiri. Karena terkunci, polisi terpaksa mendobrak pintu setelah disetujui RT setempat.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Dumai, AKBP Restika Nainggolan melalui Paur Humas, Iptu Dedi Nofarizal mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dikatakannya, bahwa pihak Polsek Dumai Barat mendapatkan laporan dari warga terkait peredaran Narkotika di jalan Darma Bakti Kelurahan Dumai Selatan.

Pihak Kepolisian saat itu dikatakannya, sempat melakukan pendobrakan pintu rumah yang disebutkan masyarakat dengan disaksikan oleh pihak RT setempat, dikarenakan penghuni rumah tidak membuka pintu saat pihak Kepolisian mengetuk pintu.

"Didalam rumah terdapat terduga berinisial N (37) bersama dengan istrinya," kata Iptu Dedi, Jumat (21/12/2018).

Dikatakannya, pihak Kepolisian melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan 1 paket yg diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 butir ekstasi didalam selokan pembuangan air kamar mandi.

"Selain itu, diamankan juga 1 unit timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah pipet," katanya menjelaskan.

Tidak hanya itu, sebuah CCTv dan televisi yang digunakan sebagai monitor kamera pengintai juga diamankan oleh pihak Kepolisian sebagai barang bukti.

"Saat ini pihak Polsek Dumai Barat melakukanaan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melakukan pengembangan terkait kasus teraebut.," katanya mengakhiri. ***