TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggerebek sebuah tempat pengolahan kayu atau somel di Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi, Senin (13/11/2017) malam. Alhasil, polisi mengamankan puluhan kubik kayu olahan yang siap dipasarkan.

Kepada GoRiau.com, Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SIk, SH menyatakan bahw somel tersebut tisK mengantongi izin pengelolaan kayu hutan.

"Setelah mendapat informasi, sekitar pukul 19.00 Wib Kasat Reskrim bersama tim berangkat ke lokasi. Di sana, tim mendapatkan beberapa orang sedang bekerja mengolah kayu," ujar Fibri, Selasa (14/11/2017).

Kemudian, aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan didapatkan 15 tual kayu bulat. Kayu tersebut sebagai bahan baku papan. Selain itu, juga ada 200 keping papan, 1.000 keping beloti, satu unit truk dan dua buah mal serta dua unit gergaji meja somel.

"Tidak hanya itu, kita juga mengamankan kuasa lapangan dengan inisial AH (59). Dia bertugas sebagai tukang ukur kayu dan tukang catat kayu masuk, kayu keluar," papar Fibri.

Sampai saat ini, lanjut Fibri, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap keberadaan somel tanpa izin ini.***