PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus yang melanda pasangan calon gubernur nomor lima, pada lembaran surat suara Pilgubri 2013 terus mengalir. Kasus itu terdapat diberbagai KPU kabupaten/kota, seperti yang diberitakan sebelumnya di Bengkalis.

Komisioner KPU Pekanbaru, Abdul Wahid mengatakan, Jumat (16/8/2013) merupakan hari kedua penyortiran dan pelipatan surat suara. Ia menuturkan, terdapat surat suara rusak 38 lembar, yakni surat suara tanpa pasangan calon nomor urut lima sebanyak 12 lembar, sobek 16 lembar dan pudar warna 10 lembar. Selain itu juga terdapat surat suara yang belum terpotong sebanyak 80 lembar.

"Surat suara yang belum terpotong ini menyisakan kelebihan kertas dari besar surat suara terlalu lebar. Namun tidak dikategorikan sebagai surat suara yang rusak," katanya.

Diterangkannya, setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan KPU Riau bahwa surat suara yang belum terpotong berjumlah 150 lembar. 70 lembar ditemukan saat pelipatan hari pertama, sedangkan 80 lembar ditemukan di hari kedua. Hasil konsultasi itu, tidak menempatkan surat suara itu kategori rusak atau tidak sah. Dia mengatakan, pemotongan kelebihan kertas akan dilakukan petugas penyortiran dan pelipatan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, jelasnya, surat suara kategori tidak sah atau rusak disisihkan di satu tempat. Kemudian, langsung dibuatkan berita acaranya untuk dikirimkan ke KPU Riau usai sortir dan pelipatannya selesai.

"Surat suara rusak pasti akan diganti nantinya. Namun kami di KPU Kota, wajib melaporkan berita acaranya kepada KPU Riau," katanya.

Untuk diketahui, hari perdana pelipatan surat suara di KPU Kota Pekanbaru ditemukan surat suara yang rusak sebanyak 46 lembar. Rinciannya adalah tanpa pasangan calon nomor urut lima sebanyak 17 lembar, yang tercoblos atau berlobang 2 lembar, sobek 11 lembar, gambar pudar tanpa bisa dibaca 13 lembar, dan gambar kosong 3 lembar. Sedangkan surat suara yang belum terpotong sebanyak 70 lembar.(kha)