PEKANBARU – Provinsi Riau memberi andil besar untuk pemerintah melalui pembayaran pajak. Buktinya, hingga Februari 2024, pajak yang sudah terkumpul dari Riau mencapai Rp3,01 triliun.

Pencapaian itu sudah 12,10 persen dari target penerimaan sebesar Rp24,86 triliun pada tahun 2024.

‘’Nilai ini akan terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang terus dilakukan oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau,’’ ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan pada buka puasa bersama yang digelar, Rabu (27/3/2024).

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Wajib pajak, katanya, diimbau untuk dapat segera melaporkan SPT tahunan PPh tahun 2023 baik pribadi maupun badan.

"Melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan," katanya.

Ia menjelaskan, sampai dengan 27 Maret 2024, telah terkumpul 266.167 SPT yang terdiri dari 3.928 SPT Wajib Pajak Badan, 232.363 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 29.877 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

"Silahkan gunakan layanan kami tersebut, kami mengapresiasi untuk seluruh kawan pajak yang telah menyampaikan SPTnya lebih dini sehingga pertumbuhan SPT kita mengalami kenaikan," terangnya.

Wajib Pajak dapat melalui dengan efiling di https://diponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. ***