PEKANBARU - Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution menegaskan, seharusnya Partai  Politik dapat mengkoordinasi dan memonitor anggotanya yang menjadi Calon Legislatif (Caleg), sehingga tidak melanggar aturan dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal tersebut diungkapkannya usai penertiban APK yang dipasang di papan iklan berbayar (Billboard), Selasa malam hingga Rabu pagi, (19/12/2018).

"Kita berhubungan dengan Parpol, karena kita anggap peserta Pemilu itukan Parpolnya, sedangkan Caleg adalah pelaksana kampanye mereka. Seharusnya Parpol bisa memonitor dan mengkoordinir Caleg - caleg mereka," ujar Indra.

Indra menegaskan, sebelum melakukan penertiban ini, pihaknya juga sudah menghimbau kepada para peserta pemilu tersebut agar menurunkan secara sukarela APKnya yang melanggar aturan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu 1990. Akan tetapi masih ada yang tidak mengindahkan, sehingga Bawaslu Pekanbaru bersama Panwascam harus menertibkan.

"Sudah kita beri himbauan sebelumnya agar menurunkan dengan sukarela, tetapi masih ada yang melanggar, sehingga sekarang kita tertibkan dengan tegas. Kita sisir terutama di jalan protokol, kita bekerja sesuai dengan sarana dan prasarana yang ada, jika tidak siap hati ini akan kita lanjutkan lagi," paparnya.

Sementara itu, setidaknya ada sekitar 10 baliho yang berhasil diturunkan oleh Bawaslu Pekanbaru dan Panwascam. Sebelumnya, pihak Bawaslu Pekanbaru dan Panwascam juga melakukan penertiban APK Parpol dan Caleg yang dipasang di tiang listrik, dan pohon. ***