PEKANBARU, GORIAU.COM - Jika tidak ada aral melintang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan, Senin (16/9/2013). Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau selaku teradu.

Sebagai teradu, Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli mengaku siap untuk menerima apapun putusan yang akan dibacakan DKPP. "Mereka yang akan mampu menilai seluruh tudingan itu secara profesional," jelasnya.

"Jika kami tidak melanggar kode etik, kami minta nama baik kami direhabilitasi," lanjut Edi Sabli. Tidak hanya nama baik KPU Riau namun yang paling terpenting nama baik pribadi. Sebab, orang-orang menyerang nama pribadi komisioner.

Ia berpendapat, nama baik tidak ada harganya. Dan tidak dapat dibeli dengan uang. "Nama baik itu tidak bisa dihargai dengan uang," katanya.

Cara yang diinginkan Edi Sabli dalam merehabilitasi nama baik dengan mensosialisasikan putusan tersebut kepada masyarakat. Isinya, bahwa KPU Riau dan Komisioner tidak melanggar kode etik seperti tudingan penggugat.

Sementara itu, Edi Sabli menambahkan putusan DKPP tersebut sangat besar pengaruhnya terhadap tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Pada persidangan yang akan digelar pukul 15.Wib tersebut, Edi Sabli mengatakan seluruh komisioner akan hadir. Karena, menurutnya putusan yang akan dibacakan adalah untuk pribadi masing-masing. (san)