SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Murni Rahayu, terdakwa kasus penculikan anak. Jaksa Irene Ulfa menyatakan Murni terbukti melakukan penculikan terhadap balita (bayi di bawah lima tahun).

JPU Irene menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan semua membenarkan bahwa Murni telah menculik balita berusia 9 bulan bernama MFA (inisial).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 83 jo pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/10/2018).

Atas dasar itulah, JPU Irene menuntut Murni dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan. "Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukukan 5 tahun penjara terhadap terdakwa Murni Rahayu," tegasnya kepada majelis hakim yang diketuai Hariyanto.

Usai tuntutan dibacakan, hakim Hariyanto memberikan waktu kepada Murni untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.

"Baik, kami beri waktu satu minggu untuk terdakwa agar membuat pembelaan," kata hakim Hariyanto sembari menutup sidang.

Untuk diketahui, kasus penculikan ini berawal ketika ibu balita yaitu Nuraini meminta tolong agar Murni menjaga anaknya saat berada di Hotel Walisongo, Surabaya. Saat itu, Nuraini akan kembali lagi ke Probolinggo untuk mengambil sesuatu yang ketinggalan.

Namun saat kembali ke hotel, Nuraini tidak menemukan keberadaan anaknya dan Murni. Karena tak kunjung ditemukan, akhirnya Nuraini melapor ke polisi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Murni saat sembunyi di Bekasi, Jawa Barat pada 26 Juni 2018. Polisi pun berhasil menyelamatkan balita tersebut dengan kondisi sehat. ***