PEKANBARU - Pasca bentrok dua ormas di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada hari Jumat 12 Februari 2021 lalu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan mobil yang dibakar.

Pada peristiwa itu ada sekelompok ormas Pemuda Pancasila melakukan pengrusakan dengan cara memukul kaca kantor IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kecamatan Tambusai Utara, dengan menggunakan kayu broti dilapisi paku, dan kemudian membakar Mitsubishi Strada Triton, dengan nomor polisi BG 8761 IM bewarna Loreng IPK.

Disana, polisi mengamankan sedikitnya 22 orang kelompok ormas, yang diduga melakukan pengerusakan kantor, dan mobil millik ormas IPK, dan dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka pengerusakan mobil IPK tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim, ditetapkan 6 orang sebagai tersangka, dengan inisial MY, YB, JS, MR, LH, dan MK yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Rohul, AKBP Taufik Hidayat, melalui Paur Humasnya, Ipda Refly Harahap, Senin (15/2/2021).

Enam orang tersebut merupakan orang yang melakukan pengerusakan mobil dengan menggunakan kayu broti dilapisi pakai dan panah ambon, kemudian membakar mobil milik IPK.

Kerugian materi akibat insiden itu ditaksir lebih kurang Rp 200 juta. Sementara barang bukti yang diamankan berupa mancis kriket, 6 kayu broti yang dipasang paku, 1 samurai, dan satu panah ambon.

"Untuk yang 22 orang diluar 6 orang tersangka, dijadikan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Refly.

Diberitakan sebelumnya, dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) di Desa Mahato Persiapan Bandar Selamat KM 24, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, terlibat bentrok. Peristiwa ini berlangsung pada Jumat (12/2/2021) pukul 16.30 WIB. Dua ormas yang diduga terlibat dalam kejadian ini adalah Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IKP).

Babinsa Koramil 11/Tambusai Kodim 0313/KPR Serda B Simbolon mengatakan konflik tersebut diduga karena perebutan daerah teritorial. Simbolon menceritakan terduga kelompok PP yang berjumlah lebih kurang 24 orang melakukan penyerangan.

Menggunakan sekitar 5 unit mobil, mereka menyatroni kantor IKP di Desa Mahato Persiapan Bandar Selamat KM 24. Di tempat kejadian perkara, kelompok tersebut langsung melakukan perusakan.

"Setelah sampai di TKP, diduga kelompok PP langsung melakukan pelemparan dan pembakaran mobil milik IKP," ujar Simbolon melalui keterangan tertulis, Jumat malam.

Serangan itu mengakibatkan kerusakan satu unit mobil dan satu unit sepeda motor serta kaca di kantor IKP pecah. Simbolon menerangkan bentrokan itu cepat dilerai oleh petugas kepolisian bersama TNI, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. ***