SEMARANG - Penyelundupan narkoba dalam modus bola tenis berhasil dibatalkan oleh petugas Lapas Kelas I Semarang. Penyelundupan ke dalam lingkungan penjara itu terjadi pada Sabtu malam (1/12/2022). 

Bola tenis yang berjumlah dua buah itu ditemukan di area antara blok hunian dan tembok terluar Lapas Kelas I Semarang. Dimana, petugas menemukannya ketika sedang patroli keliling.

"Saat patroli keliling, petugas menemukan dua bola tenis di sekitar semak-semak," kata Kepala Lapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang.

Mengetahui ada barang mencurigakan tersebut, Supriyanto menginstruksikan kepada petugas lapas agar kedua bola tenis tersebut tidak dibuka sebelum polisi datang.

Barulah, di hadapan petugas dari Polrestabes Semarang, dua bola tenis tersebut dibuka dan ditemukan 10 klip kecil plastik berisi narkoba jenis sabu. "Setelah ditimbang beratnya 58,79 gram," kata Supriyanto lagi. 

Dua bola tenis dan isinya itu kemudian diserahkan ke kepolisian agar digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Supriyanto juga menegaskan Lapas Semarang siap bersinergi dengan kepolisian untuk memerangi peredaran narkotika yang berasal dari dalam penjara itu. ***