PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan memulai sekolah tatap muka pada awal Februari 2021, bagi semua jenjang pendidikan. Namun, hanya peserta didik tingkat akhir saja yang diizinkan, yaitu kelas 6 SD, kelas 3 SMP dan kelas 3 SMA/SMK.

"Insya Allah, awal Februari sudah mulai. Tetapi kita prioritaskan bagi peserta didik tingkat akhir saja, karena mereka ini akan mengikuti ujian semester akhir," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus, Senin (25/1/2021).

Selain itu, Firdaus juga menegaskan bahwa sekolah tatap muka hanya diizinkan di kecamatan dengan status zona kuning penyebaran Covid-19. Dimana, Kecamatan Rumbai dan Tampan belum bisa melaksanakan aktivitas tatap muka, karena masih zona orange.

"Hanya zona kuning, artinya penyebaran Covid-19 sudah kategori rendah di zona tersebut. Di zona orange belum bisa sekolah tatap muka,"terangnya.

Adapun sekolah tatap muka ini dijelaskan, bukanlah melakukan proses belajar mengajar seperti biasa. Dalam kebijakan tatap muka ini, peserta didik hanya bertemu guru dalam batas waktu 2 jam.

"Jadi dalam pertemuan itu, hanya mengenai memberi tugas untuk pertemuan berikutnya dan menyerahkan tugas. Kemudian membahas materi yang tidak bisa diselesaikan di rumah,"jelasnya.***