SELATPANJANG - Dalam rangka menjalankan tugas sesuai perannya masing-masing untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan tatanan kehidupan normal baru (new normal), Polres Kepulauan Meranti mendirikan posko pendisiplinan masyarakat produktif Covid-19 untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Di Kota Selatpanjang, ibukota Kepulauan Meranti didirikan sebanyak 7 posko. Dimana posko ini ditempatkan di setiap persimpangan dan didepan swalayan serta pusat perbelanjaan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIk MH, mengatakan selaku pihak yang bertugas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian saat pemberlakuan tatanan kehidupan baru (New Normal) akan terus berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat agar konsisten mematuhi protokol kesehatan.

"Tugas kita adalah bagaimana mendisiplinkan masyarakat produktif serta membiasakan diri untuk mematuhi protokol kesehatan dalam situasi new normal ini," ujar Taufiq, Senin (1/6/2020).

Dikatakan, posko tersebut ditempati oleh personil gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian, TNI, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan.

Menurut Taufiq, sementara ini ada dua sektor yang akan jadi fokus pengawasan pihak kepolisian di ibukota kabupaten tersebut. Pertama sektor ekonomi seperti pasar tradisional dan pasar modern (swalayan) dan sektor kedua adalah moda transportasi seperti di pelabuhan.

"Ada lima personil gabungan di setiap posko, tugasnya adalah untuk mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjauhi kerumunan. Bagi yang kedapatan tidak memakai masker diminta untuk putar balik," kata Kapolres.

Sementara itu, Kapolres juga mendatangi langsung setiap tempat usaha untuk mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan bagi setiap pelanggannya.

"Kepada setiap usaha seperti tempat keramaian dan pusat perbelanjaan sudah kita minta untuk menerapkan protokol kesehatan kepada para pengunjung maupun pelanggannya dengan memastikan mereka menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan alat pengukur suhu tubuh," ujar Kapolres.

Untuk diketahui, Kepulauan tetap memberlakukan situasi new normal pertanggal 1 Juni 2020 walaupun pemda setempat belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dengan kondisi ini, Pemkab Kepulauan Meranti membuka kembali sarana maupun ruang publik yang selama ini ditutup tentunya dengan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. ***