PEKANBARU - Oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bangko, Jambi, YP (52) yang diamankan polisi karena terbukti membawa dua gading gajah yang sudah diukir di dalam mobil Avanza yang dikendarainya, mengaku kalau kedua gading gajah itu akan dijual Rp100 juta.

Selain menahan YP, polisi juga mengamankan dua temannya, YS (52) dan WG (68), yang berada di dalam mohbil yang sama. Peristiwa penangkapan itu terjadi Rabu (11/11/2020) di Jalan Lintas Kuantan Singingi - Pekanbaru, tepatnya di Desa Jake, Kuantan Tengah.

Dirreksmsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi saat ekspos didepan Kantor Dirreskrimsus Polda Riau, Kamis (12/11/2020) mengatakan, ketiganya disangkakan sesuai Undang - undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Lalu, Pasal 21 ayat ( 2 ) Huruf d yang berbunyi, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian - bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Kemudian Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.

''Batang gading itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 juta,'' ujar Andri. ***