PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar mengadukan kondisi jalanan mereka yang rusak akibat aktivitas kendaraan truk bertonase besar atau Over Dimension Over Loading (ODOL) kepada Komisi IV DPRD Riau.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ihwan itu, DPRD Kampar meminta solusi dari DPRD Riau guna mengantisipasi aktivitas ODOL yang kian memprihatinkan ini.

Anggota Komisi IV DPRD Riau yang juga Dapil Kampar, Yuyun Hidayat mengatakan, apa yang dikeluhkan oleh DPRD Kampar sebenarnya sama dengan yang dikeluhkan oleh Forum Penyelemat Aset Negara (FPAN) dari Indragiri Hulu beberapa waktu yang lalu.

"Masalahnya sama, tapi kan kita punya batasan kewenangan. Memang truk ODOL bisa ditindak, tilang dan segala macam. Tapi Dinas Perhubungan hanya bisa menindak lewat Penegakkan Hukum (Gakkum), ditilang pun paling hanya Rp 250 ribu, jadi efek jeranya itu tidak ada. Memang bisa juga di-P21-kan, namun prosesnya lama dan panjang. Makanya, kita sedang mencari solusi juga," ujarnya Rabu (4/8/2021).

Yuyun mengakui, kendala terbesar penanganan ODOL adalah kewenangan yang diambil sepenuhnya oleh pusat, sementara yang mengawasi dan menanggung resikonya adalah daerah.

Selain itu, sarana dan prasarana pemberantasan ODOL juga sampai hari ini belum mumpuni. Contohnya, jika dilakukan pemotongan, pihak terkait tidak memiliki alat pemotong, begitu juga dengan bongkar muat, pemerintah juga tidak memiliki ruang penyimpanan.

GoRiau Ilustrasi ODOL.
Ilustrasi ODOL.

Untuk persoalan di Kabupaten Kampar, lanjut Yuyun, lebih sulit lagi karena jalanan yang rusak akibat ODOL dominan merupakan jalan nasional. Sehingga, Gakkum yang menindak harus dibentuk oleh tingkat kementerian.

Solusi yang ditawarkan Komisi IV DPRD Riau adalah menghimpun dana dari perusahaan yang biasa memakai jalan itu. Hal ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui dana Corporate Social Responsibilities (CSR).

"Mereka (perusahaan) harus rawat jalan dong seperti yang dilakukan Sumbar. Jalan rusak di Sumbar itu diperbaiki oleh CSR perusahaan, sementara APBD hanya penunjang saja," ulasnya.

Selain itu, Yuyun mengajak pemerintah tingkat kabupaten kota mulai melakukan penjaringan terhadap truk ODOL ini, melalui pengurusan KIR. Jika tonase truk terbukti melebihi kapasitas, pemerintah tidak usah memberikan izin KIR-nya.

"Kalau masalahnya kendaraan mereka non-bm, misalnya dari Sumbar dan Sumut. Menurut saya, kita benerin dulu di kita, kalau kita udah aman, baru cari solusi lanjutan," tuturnya.

Kemudian, dia berharap supaya Gakkum yang bekerja harus mengakomodir perwakilan tokoh masyarakat, hal ini perlu dilakukan supaya bisa mengantisipasi potensi tawar-menawar dalam penindakan.

Lebih jauh, Yuyun menyebut, pihaknya sudah mulai melakukan observasi ke daerah-daerah lain guna melihat kondisi ODOL di daerah lain. Dan ternyata, hampir semua daerah mengeluhkan hal yang sama.

GoRiau Deklarasi Zero ODOL 2023 oleh
Deklarasi Zero ODOL 2023 oleh Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ihwan.

Terkait target pemerintah yang ingin mencapai zero ODOL di tahun 2023, Yuyun mengaku pesimis karena sampai hari ini permasalahan ODOL masih menjadi PR berat.

"Kita maklum, sekarang kan sedang pandemi. Jadi, konsentrasi pemerintah lebih banyak ke penanganan Covid-19," tutupnya. ***