PEKANBARU- Setelah sekian lama memburu Satriandi seorang gembong narkoba sekaligus pembunuhan sadis akhirnya pihak kepolisian menemukan Satriandi, namun polisi terpaksa menembak Satriandi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap dikediamannya, Selasa (23/7/2019) pagi.

Aksi penggerebekan yang dilakukan jajaran Direkrtorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau pagi tadi di Jalan Sepakat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru membuat heboh satu kota Pekanbaru.

Bagaimana tidak, dalam aksi tersebut terjadi aksi baku tembak bagai di film aksi yang menewaskan dua orang tersangka dan satu anggota kepolisian mengalami luka tembak pada bagian lengan kanan.

Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo, menerangkan kronologis penggerebekan, Ia mengatakan tersangka Satriandi memang sejak lama menjadi buronan polisi dengan berbagai kejahatan yang dilakukan.

Saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan buron Satriandi (29) berada di sebuah rumah di Jalan Sepakat Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru.

Petugas langsung menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 06.40 hari Selasa (23/7/2019) awalnya pihak kepolisian mengamankan Randi Novrianto. Setelah melakukan interogasi, Randi menyebutkan masi ada dua orang lagi Satriandi dan Ahmad Royand di dalam rumah dilengkapi dengan senjata api.

"Kegiatan ini adalah hasil penyelidikan Ditkrimum Polda Riau. Telah dilakukan pengintaian selama beberapa waktu dan didapatkan tiga orang tersangka didalam rumah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan para tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas," ujar Kapolda Riau saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (23/7/2019).

Selanjutnya dari tiga tersangka ada dua tersangka tewas ditempat setelah terkena peluru petugas dilokasi atas nama Satriandi dan Ahmad Royand.

Kapolda Riau mengatakan pelaku kejahatan ini sudah pada tingkat Internasional yang dibuktikan dari penemuan sejumlah paspor palsu, senjata api, hingga peledak berbentuk Granat di kediaman Satriandi.

"Selain senjata api dan peledak aktif ada juga tujuh paspor ada juga nama yang bersangkutan, artinya ini sudah lintas negara. Jadi kejahatan yang dilakukannya ini sudah lintas negara terbukti dengan adanya paspor. Untuk mobilitas rekan-rekannya yang lain masih dalam pengejaran sangat memungkinkan kejahatan lintas negara," beber perwira tinggi berbintang dua ini.

Dari informasi yang di himpun GoRiau, Satriandi merupakan mantan anggota Polres Rokan Hulu yang dipecat karena keterlibatan narkoba. Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 8 Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi.

Akibatnya dia mengalami patah kaki dan luka serius pada bagian kepala. Meski begitu, dia berhasil selamat namun mengalami gangguan kejiwaan. Kemudian Kepolisian tidak melanjutkan perkaranya, karena Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apapun karena mengalami gangguan kejiwaan.

Lalu di awal tahun 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan, yang juga bandar narkoba, bermotifkan persaingan bisnis haram tersebut.

Ia sempat kabur usai penembakan tersebut, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.

Tahun berikutnya, Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman 12 tahun penjara, sebelum akhirnya kabur dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan cara menodong petugas jaga dengan senjata api.***