TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Drs. H. Mursini, MSi mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp1,48 triliun lebih. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp78,7 miliar lebih jika dibandingkan dengan APBD murni 2020.

Hal itu disampaikan Bupati Mursini dalam sidang paripurna DPRD Kuansing, Rabu (23/9/2020) malam. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Zulhendri dengan agenda penyampaian pidato pengantar bupati terhadap Ranperda tentang perubahan APBD 2020.

Dalam kesempatan itu, Bupati Mursini menyampaikan struktur APBD-P Kuansing 2020. Dimana, Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun dari Rp101 miliar menjadi Rp91 miliar. Berkurang sekitar Rp10,5 miliar.

Kemudian, dana perimbangan naik dari Rp998,5 miliar menjadi Rp1,06 triliun lebih, bertambah sekitar Rp69 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah naik dari Rp303 miliar menjadi Rp323,6 miliar. Ada kenaikan sekitar Rp20,2 miliar.

"Sehingga, total pendapatan daerah yaitu sebelum perubahan Rp1,4 triliun menjadi Rp1,48 triliun atau bertambah sebesar Rp78,7 miliar," ujar Mursini.

Untuk belanja tidak langsung, lanjut Mursini, sebelum perubahan sebesar Rp913 miliar menjadi Rp979,1 miliar, bertambah sebesar Rp66 miliar. Belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp502 miliar menjadi Rp511 miliar.

"Pembiayaan daerah Silpa sebelumnya Rp12 miliar menjadi Rp25,2 miliar, bertambah Rp13 miliar," papar Mursini.

Ditegaskan Mursini, pemerintah siap untuk bergandengan tangan dalam menyusun dan menggesa berbagai program dan kegiatan yang sudah menjadi prioritas RPJMD 2016-2021.

"Kami berharap, terwujud percepatan perencanaan, realisasi program dan kegiatan untuk mewujudkan pembangunan yang mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat," tutup Mursini.***