RENGAT - Tangan mencincang bahu memikul. Pepatah itu pantas ditujukan pada SF (35), oknum tenaga kesehatan Rutan (Rumah Tahanan Negara) kelas IIB Rengat ini.

Akibat ulahnya menguasai dan mengkonsumsi narkoba, kini ia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya ditangkap setelah menggelar pesta sabu-sabu bersama beberapa orang temannya di Pematang Reba.

"Tersangka itu kita amankan di areal Jalan Lintas Timur Depan Pasar Aur Gading Pematang Reba, Selasa (17/10/2017) sore semalam. Dimana, tersangka itu sebelumnya diduga usai menggelar pesta narkoba di rumahnya yang juga di Pematang Reba".

Demikian diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas, Ipda Juraidi, menjawab GoRiau.com, Rabu (18/10/2017) via pesan elektroniknya.

Dikatakan Juraidi, penangkapan tersangka itu merupakan hasil informasi masyarakat yang ditindak lanjuti pihak Polsek Rengat Barat dan personil Sat Narkoba Polres Inhu.

"Atas kasus itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,25 gram, 1 unit handpone, 1 set alat hisap berupa bong dan 2 kaca pirek," jelas Juraidi menuturkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Rengat, Bejo A.Md IP SH MH, membenarkan kejadian itu. "Benar, Selasa (17/10/2017) kemaren ada 1 orang pegawai kita yang diamankan Sat Narkoba Polres Inhu, dan saat ini masih dalam proses penyidikan," sebut Bejo.

Kendati demikian, Bejo mengaku mendukung upaya yang dilakukan pihak Polres Inhu, karena dirinya tidak mentoleril pegawai yang tersandung kasus narkoba.

"Saya sangat mendukung upaya yang dilakukan pihak Polres Inhu, karena saya tidak mentoleril pegawai yang tersandung kasus narkoba. Setiap yang bersalah harus ditindak tegas, tidak terkecualai mereka itu pegawai Rutan. Jika kedapatan menggunakan narkoba, silahkan disikat," tegas Bejo dengan nada marah.(Jef)