PEKANBARU - Meskipun tidak memiliki izin dan dilarang berdiri, bando (papan reklame yang melintang di jalan raya - red) tetap banyak ditemukan berdiri di Kota Pekanbaru.

Dikonfirmasi Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan setidaknya ada 6 bando yang ditemukan.

"Kami bersama DPM-PTSP sudah melakukan penelusuran, kita menemukan ada 6 bando yang berdiri di Kota Pekanbaru," ujarnya, Selasa, (23/7/2019).

Ia menjelaskan, satu bando yang berlokasi di traffic light persimpangan Jalan Pasir Putih, namun sudah dipotong oleh pemilik karena akan ada pembuatan drainase di lokasi tersebut. Sehingga tersisa 5 bando lagi.

"Ada yang berdiri di persimpangan Jalan Pasir Putih, lantaran ada pelebaran jalan, Pemprov mendesak agar dipotong. Kita sudah surati pemilik, Alhamdulillah pemiliknya mau memotong," terangnya.

Kemudian, Quarte juga menjelaskan bahwa pendirian bando ini memang tidak bisa dikeluarkan izinnya, karena memang dilarang dipasang di jalan raya. Ia mengatakan DPM-PTSP juga akan menyurati pemilik bando-bando lainnya agar segera memotongnya.

"Untuk bando ini memang kita tidak ada mengeluarkan izin, karena memakai Garis Sempadan Bangunan (GSB). Nanti kita akan surati pemilik supaya memotong sendiri bandonya, sebelum penegak perda yang turun," ujarnya lagi.

Sementara itu, meskipun menurut penelusuran DPM-PTSP Kota Pekanbaru ada 6 bando, namun berdasarkan pantauan lapangan ada 8 bando yang berdiri di Kota Pekanbaru. Lokasinya berada di Jalan Tuanku Tambusai sebanyak dua titik, yakni didekat Mal SKA dan Global Bangunan, dua titik di Jalan Soekarno, dekat dengan RS Eka Hospital dan Showroom Honda.

Selanjutnya dua titik di Jalan Kaharuddin Nasution, satu di depan Kantor Camat Bukit Raya dan di dekat traffic light simpang Pasir Putih. Lalu dua titik di Jalan Riau, yakni di dekat simpang Jalan Riau dan Jalan Yos Sudarso dan satu ada di dekat Hotel Grand Elite.