BANGKINANG – Menara Telekomunikasi milik PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia site Sungai Pinang Tambang dan site Sungai Abang Salo disegel Pemkab Kampar karena menunggak retribusi dari tahun 2018.

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satuan Polisi Pamong Praja didampingi Diskominfo dan Persandian setempat melakukan penyegelan menara telekomunikasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Jumat (1/7/2022) karena pemasangannya menyalahi aturan dengan menunggak retribusi.

Penyegelan dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan mereka telah yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 Pasal 20 poin H yang berbunyi,"Setiap penyedia menara berkewajiban membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang-undangan,".

Tim penyegelan dipimpin oleh Kepala Bidang penegakan Perda Syawir beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi Sekretaris Diskominfo dan Persandian Ade Syaputra dan sejumlah staf.

Syawir menyampaikan sasaran penertiban kali ini pada PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia site Sungai Pinang Tambang dan site Sungai Abang Salo yang menunggak retribusi dari tahun 2018.

"Ada beberapa lokasi yang disurati Diskominfo dan Persandian kepada kami untuk dilakukan penertiban," kata Syawir menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar menyampaikan harapan kepada penyedia jasa telekomunikasi untuk segera melunasi tunggakan retribusi menara kepada Pemkab Kampar yang nilainya tergolong besar.

Saat ini masih ada sekitar 69 perusahaan jasa telekomunikasi yang belum menyelesaikan tunggakan retribusi di tahun 2021 di Kabupaten Kampar. ***