JAKARTA - Majelis Sidang Bawaslu RI menyatakan KPU Provinsi Riau tidak bersalah dalam sidang putusan nomor 44/LP/PL/ADM/ RI/00.00/V/2019. KPU Riau dianggap telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara sesuai prosedur.

Hal tersebut seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Majelis berpendapat, saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberi keterangan bahwa terdapat perbedaan perolehan suara di seluruh TPS di Desa Padang Cermin, Kecamatan Tapung yang tercantum dalam formulir model C1 dengan formulir model DAA1.

“Menyatakan KPU Provinsi Riau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrative dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan anggota DPR,’’ ucap Ketua Majelis Sidang, Abhan di ruang sidang Bawaslu, Rabu (26/6/2019).

Namun, Pelapor atas nama M Said Bakhri dalam sidang pemeriksaan tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat menguatkan keterangan tersebut. Berdasarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan pelapor, Agustina Maryani, Satriadi dan Hendri, bukan merupakan saksi mandat dari parpol dan ketiganya hanya mengetahui peristiwa pengecekan dokumen Salinan formulir C1 yang didapatkan dari Bawaslu Kabupaten Kampar.

“Namun ketiga saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, baik ditingkat kecamatan, kabupaten maupun provinsi,’’ kata anggota majelis sidang, Ratna Dewi Pettalolo.

Terhadap hasil pemeriksaan tersebut, majelis mengambil kesimpulan tindakan terlapor dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara telah sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme rekapitulasi.

Di sidang selanjutnya, Bawaslu tidak terima laporan Caleg DPRD Provinsi Papua atas nama Mathea Mamoyao yang melaporkan KPU Kabupaten Mimika dan KPU Kabupaten Paniai karena dianghap laporannya melewati batas waktu.

Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam pasal 25 ayat 5 Perbawaslu Nomor 8, Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, dan Pelanggaran Pemilu TSM.

“Menyatakan laporan tidak diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,’’ kata Ketua Majelis Sidang, Fritz Edward Siregar.

Ia menambahkan, menurut majelis pemeriksa, secara faktual hal tersebut tidak wajar karena sehubungan dengan telah ditetapkan hasil pemilu secara nasional oleh KPU, melalui keputusan 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 pada 21 Mei 2019. ***