PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengadaan barang dan jasa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Jumat (22/12). Masukan dari BPK Riau, Pemko Pekanbaru harus melakukan lelang secara elektronik.

LHP pengadaan barang dan jasa semester II diserahkan BPK Riau kepada para ketua DPRD dan kepala daerah kabupaten/kota. Pj Wali Kota Muflihun dan Ketua DPRD Pekanbaru Sabarudi menerima LHP dari Kepala BPK Riau Jariyatna.

Usai penyerahan LHP, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, LHP ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa rekomendasi dari BPK Riau.

"Masukan dari BPK, kami diminta lebih tertib dalam pengadaan barang dan jasa. Apalagi, sekarang harus digitalisasi," ujarnya.

Makanya, pemko menerapkan e-focusing dan e-contract. Intinya, pemko harus melakukan lelang elektronik dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kami juga diminta lebih teliti dalam hal laporan dan pengawasan. Sehingga tidak terjadi penurunan kualitas atau berkurangnya volume (barang dan jasa)," sebut Indra Pomi.

Dalam pidatonya, Kepala BPK Riau Jariyatna mengatakan, BPK melakukan pemeriksaan kinerja. Pada semester kedua ini, BPK memeriksa 12 kinerja.

Kinerja yang diperiksa antara lain, laporan infrastruktur jalan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan. Kemudian, kinerja pengembangan kawasan perkotaan di Kota Dumai.

Kinerja pembangunan desa terpadu di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi. Pemeriksaan penanganan stunting di Kabupaten Rokan Hulu dan Indragiri Hilir. Pemeriksaan tambahan terkait pengadaan barang dan jasa di Pekanbaru, Bengkalis, Kepulauan Meranti. Pengelolaan pajak di Kampar dan Rokan Hilir. ***