BENGKALIS - Terhitung 31 Maret 2016, minyak goreng curah tidak boleh lagi dijual di pasaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 2015.

''Minyak goreng curah tidak boleh dijual lagi, namun toleransinya (batas waktu yang diberikan) sampai 31 Maret 2016 mendatang. Karena sesuai aturan, minyak yang dijual harus dalam bentuk kemasan bermerk,'' ujar Kadisperindag melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri Kabupaten Bengkalis Raja Erlangga, Kamis (24/12/205).

Kata Erlangga, kendala- kendala seperti harga minyak goreng kemasan yang tinggi pasti akan banyak menjadi pertanyaan.''Tentunya hal ini pasti ada jaminan dari Pemerintah, karena minyak curah bisa dikhawatirkan berdampak pada kesehatan, ditambah lagi minyak curah tidak berlebel atau tidak bermerk. Mutu dan jaminan kesehatan pasti sangat diragukan,'' pungkasnya.(ail)Â