PEKANBARU - Sebanyak 51 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan maskernya kembali terjaring oleh Tim Yustisi Kota Pekanbaru, pada gelar razia, Kamis (7/1/2021) pagi tadi. Razia yang digelar di Purna MTQ Sudirman tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Dimana tim mengutamakan penindakan untuk memberi efek jera terhadap para pelanggar.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Ops Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni merincikan 51 pelanggar tersebut, diantaranya 25 diberi sanksi administrasi dan 26 disanksi sosial.

"Yang diberi surat pernyataan ini mereka yang ada masker, tetapi tidak dipasang. Sedangkan yang diberi sanksi sosial memang gak punya masker sama sekali," ujarnya.

Doni mengatakan, sanksi sosial yang dimaksud yaitu para pelanggar protokol kesehatan diminta melakukan pekerjaan sosial, seperti menyapu di kawasan Purna MTQ dan memungut sampahnya.

"Rencananya razia seperti ini akan kita gelar secara berkala. Agar pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru, tahun ini dapat menurun,"pungkasnya.***