DUMAI-Memang  APBD Dumai 2021 sudah disahkan sejak November 2020, namun hingga akhir Januari tetap belum bisa digunakan. Termasuk untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)lingkungan Pemerintah Kota Dumai bulan ini.

Plh Wali Kota Dumai, Herdi Salioso mengungkapkan, ada beberapa hal menyebabkan APBD 2021 belum bisa digunakan. Di antaranya karena ada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di beberapa OPD di Kota Dumai.

"Kondisinya saat ini, SOTK baru di beberapa OPD itu belum bisa dilantik, karena belum turunnya SK Pj Wali Kota Dumai, inilah yang menjadi masalah, Plh memiliki keterbatasan wewenang," ujarya seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com, Rabu (27/1/2021).

Dari permasalahan tersebut muncul dampak yakni bakal terlambatnya pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

" Hari ini sudah 27 Januari 2021, belum ada tanda-tanda. Kemungkinan besar gaji Januari bakal telat dibayar," terangnya.

Herdi menambahkan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Provinsi Riau agar pelantikan Pj Wali Kota Dumai segera dilaksanakan.

Namun karena memang belum turunnya SK, membuat Gubernur Riau belum bisa melantik Pj Wali Kota Dumai.

"Permasalahan seperti ini memang tidak hanya terjadi di Dumai, namun juga di beberapa daerah lainnya di Indonesian," sebutnya.

Disebutkannya, jika Pj Wali Kota segera dilantik, maka SOTK baru di beberapa OPD bisa dilantik dan tidak berdampak pada pembayaran gaji.

Selain itu, tambahnya, ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengizinkan pembayaran gaji ASN, namun hanya pembayaran gaji. "Kita berharap permasalahan ini segera selesai sehingga tidak mengganggu proses pembangunan di Kota Dumai, apalagi saat ini kita juga fokus dalam penanganan Covid-19 di Kota Dumai," pungkasnya.***