BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Rokan Hilir, Drs Zulkarnain, menghimbau kepada pemilik hotel untuk segera mengurus dokumen perizinan baik yang belum ada maupun sudah habis masa berlakunya. Himbauan itu disampaikan mengingat hampir 90 persen hotel yang ada di Kabupaten Rokan Hilir tidak melengkapi dokumen.

''Seingat saya, hanya ada beberapa hotel yang memiliki dokumen lingkungan dan juga persyaratan lainnya. Sisanya, hampir 90 persen tidak memilikinya,'' kata Zulkarnain kepada GoRiau.com, Senin (30/3/2015) usai rapat paripurna DPRD di Bagansiapiapi.

Dari keterangannya, Dinas Pariwisata sudah melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis namun hingga kini belum ada tanggapan serius dari pemilik hotel. Jika tidak memiliki itikad baik, izin hotel terancam dicabut.

Zul mengatakan, proses pengurusan izin hanya membutuhkan waktu selama 15 hari, tidak lama, jadi tidak ada alasan pengelola hotel tidak mengurusnya.

''Dinas Pariwisata tidak pernah menyulitkan pengusaha dalam mengurus perizinan, sejauh dokumen yang dimiliki sudah lengkap terutama izin Amdal. Karena dengan adanya hotel dan penginapan yang menjamur akhir akhir ini, setidaknya telah membantu pemerintah ketika mengadakan even-even besar karena sebagai sarana akomodasi bagi tamu yang datang dari luar daerah. (amr)