PANGKALAN KERINCI - Terkait beredarnya video istri calon bupati Pelalawan, Adi Sukemi yakni Syarifah Perita Musfita yang berpose menggunakan simbol 4 jari bersama rekan-rekannya.

Syarifah Perita Musfita merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan menetapkan kasus tersebut untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.IP, Jumat (27/11/2020) mengatakan, bahwa temuan itu telah dilakukan kajian atau penanganan dan dianggap memenuhi unsur dugaan pelanggaran, sehingga disimpulkan memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik ASN.

"Jadi, terbukti melakukan pelanggaran kode etik ASN. Sehingga ini diteruskan ke KASN," terangnya.

Untuk selanjutnya, temuan itu untuk diproses lebib lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Barang bukti berupa video pada kegiatan di kantor Golkar Pelalawan dan terkait ini, yang bersangkutan sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Kita juga meminta keterangan ahli dari UIR," pungkas Mubrur, kepada GoRiau. ***