SIAK - Semua pemilik warung dan tempat usaha di Kabupaten Siak, Riau harus mengikuti standar operasional dan prosedur (SOP) pencegahan virus corona(Covid-19) yang diintruksikan pemerintah. Tujuannya, agar mata rantai penyebaran virus tersebut dapat diminimalisir.

Hal itu ditegaskan Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya usai Apel gabungan operasi Yustisi serentak dalam rangka penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid - 19 di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Siak, Selasa (15/9/2020).

''Sesuai dengan Inpres nomor 6 itu kan disamping kita melakukan penanganan terhadap penyebaran virus Corona, kita seimbangkan dengan pemulihan ekonomi. Makanya teman-teman yang memiliki usaha itu tetap bisa menjalankan usahanya dan menjadi pelopor pencegahan penularan virus Corona ini," kata Kapolres Siak kepada GoRiau.com.

Bila perlu, pemilik tempat usaha juga memberlakukan physical distancing atau jaga jarak pengunjung dari tempat duduk yang disediakan dan mewajibkan setiap pengunjung yang datang untuk mencuci tangan terlebih dahulu pada washtafel yang disediakan oleh pemilik tempat usaha itu sendiri.

''Jadi memang nanti tim gabungan juga akan melakukan patroli ke tempat-tempat usaha. Saat ini selain mengedukasi masyarakat tentang 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak ini, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ini akan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Contohnya tidak menggunakan masker," kata AKBP Doddy F Sanjaya.

Namun, sanksi yang diberikan kepada pelanggar Protokol Kesehatan ini hanya berupa kegiatan sosial, yaitu membersihkan lingkungan yang ada di sekitarnya.

''Saat ini Pemkab Siak sudah memiliki Perda terkait sanksi yang akan diberikan kepada warga yang melanggar Prokes. Tapi untuk sementara, selama sosialisasi Perda ini, sanksi yang kita berikan dalam bentuk kegiatan sosial saja, bersih-bersih," katanya.

Apel gabungan operasi yustisi serentak pagi ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman dan Forkopimda Kabupaten Siak serta personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Diskes Kabupaten Siak. (advertorial)