PEKANBARU - Sedang asyik membungkus narkoba jenis daun ganja kering, seorang pegawai honorer Dishub Kabupaten Bengkalis berinisial MS (23) diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis di rumahnya. Satu kilogram ganja diamankan petugas.

Penggerebekan rumah MS dilakukan pada hari Minggu (28/6/2020) malam. Dimana awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat, kalau di sebuah rumah yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Kota Bengkalis, sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis, langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Dan benar, didalam rumah itu petugas menemukan tersangka MS saat tengah membungkus narkoba jenis daun ganja kering untuk diperjualbelikan.

Dari penangkapan MS, selanjutnya petugas melakukan pengembangan ternyata barang haram itu akan dijual kepada seseorang berinisjal W alias Bokang. Atas informasi itu, petugas bergegas ke rumah W, namun saat sampai di rumah W, petugas tidak menemukan W dan ternyata btelah melarikan diri.

Ditempat yang sama, petugas juga menangkap tersangka F bersama dengan barang bukti daun ganja kering, yang mana dari pengakuan F ganja itu adalah milik W.

Tidak sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan terhadap F, dan akhirnya berhasil meringkus 4 orang tersangka lainnya yang terlibat di Tambak Udang, Desa Penebal. Adapun 4 orang itu berinisial O, A, N, dan AF, yang merupakan warga Provinsi Aceh.

"Jadi tersangka MS ini adalah pegawai honorer dishub Bengkalis yang bertugas di Pelabuhan Roro Bengkalis," ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Syarizal kepada GoRiau.com, Selasa (30/6/2020) sore.

Selanjutnya Syarizal menjelaskan, peran F itu adalah orang yang ditemukan bersama barang bukti ganja yang diakui milik W si pembeli daun ganja. Dan 4 orang O, A, N, dan AF, adalah supir truk dan kernet mobil Colt Diesel yang membawa ganja dari Provinsi Aceh.

"Jadi total barang bukti yang kita amankan itu sebanyak 1 kilogram ganja kering, dua unit Truk Colt Diesel merk Mitsubishi, dua sepeda motor, enam unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang merupakan hasil penjualan ganja," tutup Syarizal. ***