PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perhubungan serius dalam menindak tegas truk yang memiliki berat dan ukuran lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Truk seperti ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah, sebab truk bermuatan dan ukuran lebih membuat jalan cepat rusak.

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Taufiq OH mengatakan kepada GoRiau.com, bahwa penertiban truk berukuran dan bermuatan lebih akan dimulai bulan Maret 2020. Hal ini sudah diputuskan dalam rapat bersama Pra ODOL yang dihadiri Ditlantas Polda Riau, Propam Polda Riau, Provost Polda Riau, Polisi Militer, dan kepala dinas perhubungan kabupaten/kota se Provinsi Riau.

"Hari ini dalam rapat telah kita sepakati, untuk menyatukan persepsi dan menyusun jadwal kegiatan penertiban truk yang masuk kategori ODOL," kata Taufiq, Jumat (17/1/2020).

Dengan dikerahkannya lintas instansi dari TNI/Polri dan dinas perhubungan kabupaten/kota, dikatakan Taufiq, dapat berjalan dengan lancar. Kegiatan ini sesuai dengan program pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan di Ditjen Perhubungan Darat.

"Kalau memang ada perusahaan angkutan yang kendaraannya ODOL, maka diimbau untuk segera melakukan normalisasi kendaraan. Kita ingatkan bagi pengusaha transportasi untuk memeriksa kembali kendaraannya sebelum beroperasi di jalan raya yang ada di Provinsi Riau," ujar Taufiq.

Taufiq menegaskan, untuk menertibkan truk yang melebihi muatan dan ukuran, pemerintah telah mengeluarkan aturan, yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jendaral Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

"Menteri Perhubungan Budi, Karya Sumadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 21 Tahun 2019, tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension), yang ditetapkan pada 11 Oktober 2019," jelas Taufiq.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut diterbitkan, sebagai upaya menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, dan korban fatalitas akibat kecelakaan tersebut. Pada SE 21 Tahun 2019, dijabarkan bahwa perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang untuk memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih.

Tertulis juga jika perusahaan karoseri dan/atau penjual kendaraan bermotor (dealer) dilarang memproduksi, merakit, dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran. Di sisi lain, bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dibutuhkan untuk pengawasan dan penindakan tegas. ***