SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan membentuk tim untuk melakukan penyegelan terhadap rumah tempat penangkaran walet.

Kesepakatan itu dilakukan mengingat sulitnya pihak pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak walet karena banyak pengusaha yang tidak jujur. Tim tersebut juga berwenang melakukan penindakan tegas terhadap wajib pajak yang bandel.

Sebelumnya, pihak BPPRD dan Satpol PP Kepulauan Meranti telah melakukan rapat bersama Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, Kamis (13/8/2020) siang.

Rapat tersebut dilakukan untuk menjalin kerjasama dan bersinergi dan meminta pihak Karantina memberikan informasi terkait pajak walet yang selama ini mengalami kebocoran.

Kepala BPPRD Kepulauan Meranti, Mardiansyah mengatakan dalam melakukan pungutan pajak walet pihaknya masih menggunakan pola pengakuan dari wajib pajak. Dengan demikian ia mengaku banyak pengusaha yang tidak jujur.

Mengatasi masalah itu, mereka telah mengajukan permohonan kerjasama dengan pihak karantina lewat pemerintah pusat. Permohonan itu diajukan tiga tahun berturut-turut, namun sampai saat ini tidak satupun surat permohonan itu digubris atau dibalas.

Dikatakan selama ini pihak karantina dianggap berselindung terhadap aturan yang mengikat, sehingga pola kerjasama yang dijajaki tidak pernah bisa terwujud.

Padahal menurutnya sudah ada undang-undang baru yang mengatur jika kedua instansi ini bisa berpadu dan melakukan kerjasama dalam hal meningkatkan sinergitas dalam hal menyerasikan berbagai kepentingan.

Dikatakan pendapatan dari sektor ini sangat diharapkan, hal itu dikarenakan pajak walet merupakan salah satu yang paling strategis dari sekian banyak item pajak.

"Telah kita jalin kerjasama dengan mereka. Jangankan mau kerjasama, surat sudah tiga tahun berturut-turut kami kirim sampai saat ini tak pernah dibalas," ungkapnya.

Kepala BPPRD itu juga menuding pihak karantina tidak transparan dalam hal membantu daerah dengan hanya memberikan informasi. Selain itu alasannya juga dinilai tidak masuk akal, dianggap tidak ada etika ketika membocorkan informasi wajib pajak kepada petugas pajak dan retribusi daerah.

"Alasannya tidak masuk akal hanya karena dianggap tidak ada etika ketika harus memberikan informasi kepada kami. Padahal kan wajib pajak memang sudah kewajibannya dalam membayarkan pajak. Masa hal yang seperti ini harus koordinasi ke pusat dulu, jika memang tidak bisa diajak bekerjasama sama jangan lewat dijalan yang kami bangun, karena itu hasilnya dari pajak," kata Mardiansyah.

Sementara itu Kepala Satpol-PP Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan jika informasi yang diberikan itu sangat bernilai bagi Pemkab Kepulauan Meranti.

"Kami berharap kalian memberikan sedikit saja informasi kepada kami, karena bagi kami itu sangat bernilai dalam hal menambah pendapatan daerah. Kita minta kerjasama dalam bentuk informasi saja, tidak lebih. Tanpa kerjasama kami bukan apa-apa, keberadaan kalian seharusnya memberi warna bukan memeningkan kepala jadi kita tak usah beretorika bicara masalah aturan," ujar Helfandi.

Setelah mendengarkan pernyataan kepala OPD tersebut, Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution tidak bergeming dengan keputusan yang mereka buat. Menurutnya itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Ini masalah SOP, terkait informasi yang akan diberikan kami harus koordinasi dulu ke atasan," pungkasnya.***