PEKANBARU, GORIAU.COM - Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Juliana, hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Padahal, kasus ini sudah hampir setahun dan sempat dilakukan praperadilan di PN Pekanbaru yang dimenangkan tim kuasa hukum korban, Nurasmi, Suharmansyah dkk.

''Tapi sampai saat ini kasus ini belum juga dilimpahkan penyidik Polda Riau ke kejaksaan. Saya menilai, Polda Riau dengan sengaja mengaburkan fakta,'' ujar kuasa hukum Nurasmi, Suharmansyah SH MH kepada GoRiau.com, Rabu (25/3/2015).

Dikatakan, pihaknya menduga Polda Riau dengan sengaja mengaburkan fakta, dengan bukti tidak dilampirkannya BAP Jamal dan BAP Arismanto dalam daftar bukti dalam sidang praperadilan di PN Pekanbaru tetapi dalam memori bandingnya baru dilampirkan seolah-olah Jamal dan Arismanto belum diperiksa.

''Padahal BAP Jamal pada pertanyaan ke 6 dan BAP lanjutan Jamal pada pertanyaan ke 20 diterangkan antara lain: akibat yang dirasakan oleh istri saya dari peristiwa tersebut adalah tangan lebam, punggung lebam. Dengan demikian cocoklah dengan keterangan dr Deni Sosialita yang menerangkan hasil pemeriksaan pada anggota gerak atas di jumpai memar kebiruan pada daerah lengan bawah sebelah kanan. Disini penyidik Polda sengaja untuk mengaburkan perkara ini dengan ngotot tidak bisa lagi mengambil BAP Jamal karena Jamal tidak diketahui kebedaannya lagi,'' jelasnya.

''Menurut hemat saya, Jamal tidak perlu lagi diambil keterangan lagi. Sekarang tinggal keberanian penyidik untuk melimpahkan ke kejaksaan,'' tutupnya. ***