JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, Kemenkes tidak meregulasi suatu layanan medis di RS (Rumah Sakit). Pernyataan ini menyusul adanya RS yang membuka layanan tes antibodi pasca vaksinasi Covid-19 sementara pakem internasional belum ada.

"RS kan punya komite. Kemenkes tidak meregulasi suatu layanan itu boleh atau tidak," kata Nadia kepada GoNEWS.co, Minggu (18/4/2021)

Kemenkes Republik Indonesia, kata Nadia, masih menunggu apakah ada rekomendasi dari organisasi profesi. "Harusnya organisasi profesi itu dulu yang memberi masukan,".

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini belum ada pengujian standar internasional yang direkomendasikan Badan Kesehatan Dunia/WHO terkait pemeriksaan kadar antibodi pasca vaksinasi. Angka yang kecil titer antibodi bukan berarti tidak memberikan efek proteksi. Tapi yang pasti terkait vaksin yang digunakan, Sinovac misalnya, memiliki tingkat efikasi vaksin 65 persen, dan kadar imunogenisitas di atas 90-95 persen.

Sehingga, kata Nadia, dirinya juga pernah menyatakan bahwa masyarakat yang telah divaksin hingga suntikan ke-2 sebenarnya tidak perlu melakukan tes antibodi untuk mengecek titer antibodi mereka.

"Apalagi kalau nantinya malah bingung. Misalnya dia mendapati antibodinya rendah, terus mau apa? Mau suntik vaksin ketiga?" ujarnya ringan.

Adapun RS yang melayani tes antibodi setidaknya ada Primaya Hospital sebagaimana informasi yang tertera dalam tautan https://primayahospital.com/press-release/cek-kekebalan-tubuh/.***