PEKANBARU - Sidang penghinaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok ditunda karena UAS tidak bisa hadir dpersidangan.

Seharusnya, sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi telah dihadirkan dalam persidangan hari ini Kamis (14/2/2019) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar saksi yang telah hadir dimintai keterangan terlebih dulu. Namun setelah berembuk, hakim tetap menyatakan sidang ditunda pada Kamis mendatang.

Majelis hakim yang diketuai Astriwati mengatakan dalam sidang informasi dan transaksi elektronik (ITE), korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya sesuai yang tercantum dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

''Kalau ada korban harus terlebih dahulu periksa korban dulu, setelah itu, baru saksi lain," kata Astriwati, didampingi hakim anggota Bosman dan Mangapul, Kamis (14/2/2019).

JPU, Syafril, usai sidang menyebutkan, UAS tidak bisa hadir di persidangan karena sedang menghadiri undangan ceramah di Johor, Malaysia namun pihaknya akan berusaha menghadirkan UAS di persidangan selanjutnya pada pekan depan.

"Kita akan koordinasi dengan pihak yang dekat dengan UAS, kapan bisa sidang. Kalau beliau bisa, langsung kita buka (persidangan)," sebut Syafril.

Diketahui Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12.00 WIB di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Postingan itu berisikan, “Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentingan pribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB". Tujuannya, agar bisa dibaca banyak orang.

Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, dalam tulisannya.

Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar.

Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***