PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau mencatat, setidaknya 4.250 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu berhasil ditertibkan di seluruh kabupaten/kota di Riau, hingga 31 Desember 2018 lalu. APK ini terdiri dari Baliho, Billboard, spanduk dan umbul - umbul yang dipasang ditempat - tempat terlarang, berdasarkan Surat Bawaslu nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018.

Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Riau Neil Antariksa mengkonfirmasi, dari jumlah tersebut, diantaranya 2.513 APK milik calon legislatif DPRD Kabupaten/kota, 793 APK calon DPRD Provinsi, 648 APK milik DPR RI, dan 99 APK milik DPD RI, serta 197 APK dari presiden dan wakil presiden.

"Kalau dari Partainya kita tidak bisa ungkapkan, karena nanti asumsinya kita seperti menjelekkan mereka. Tetapi mungkin saja nanti akan kita ungkapkan supaya jera, kalau masih 'bandel' memasang APK yang melanggar aturan," ujarnya, Rabu, (9/1/2018).

Neil menegaskan Bawaslu kabupaten/kota se-Riau akan terus melakukan penertiban selama masa kampanye, terutama disaat menjelang minggu tenang. Namun pihaknya juga mengharapkan dan menghimbau agar peserta Pemilu tidak melanggar aturan dalam memasang APK nya, demi menjaga ketertiban umum.

"Kalau kita akan terus bekerja selama masa Pemilu berlangsung, tetapi kita himbau kepada para peserta Pemilu supaya pasang APKnya ditempat yang sudah ditentukan. Jangan ditempat yang dilarang seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah dan umum, dan tempat yang merusak lingkungan dan estetika seperti pohon dan tiang listrik," ungkapnya.

Selanjutnya, Neil juga menjelaskan, meskipun tidak ada sanksi pidana bagi peserta Pemilu yang memasang APK tak sesuai aturan, namun ada dua sanksi yang diberlakukan. Yaitu sanksi penertiban atau penurunan paksa APK oleh Bawaslu, kemudian sanksi pelanggaran administrasi, dimana keikutsertaan Caleg bisa saja dibatalkan dalam Pemilu.

"Kalau sanksi pidana memang tidak ada, kalau ada mungkin mereka sudah jera. Tetapi ada dua sanksi yang diberlakukan, yang pertama sanksi penurunan APK, kemudian yang sanksi kedua jika terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka dikenakan sanksi pelanggaran administrasi dimana caleg bisa dibatalkan keikutsertaanya dalam Pemilu," urainya.

Sementara itu, Neil juga menambahkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota se-Riau terus berupaya untuk menjaga ketertiban Pemilu, dengan berbagai kreativitas dalam menegakkan aturan. Salah satunya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru yang memasang stiker bertanda 'melanggar aturan' yang ditempelkan pada APK yang dipasang di Billboard di Kota Pekanbaru.

Namun menurut Neil, Bawaslu Riau belum menganjurkan agar hal tersebut diberlakukan oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Riau, mengingat situasi dan kondisi permasalahan yang mungkin berbeda di masing - masing daerah.

"Memang itu adalah kreativitas dari Bawaslu didaerahnya masing - masing, misalnya di Pekanbaru itu masalahnya karena sulit menertibkan APK di Billboard yang tinggi, perlu alat berat, dan sebagainya, maka mereka melakukan kreativitas seperti itu. Daerah lain mungkin beda lagi masalahnya," jelasnya.

"Tapi kita melihat juga, kalau ternyata pemasangan stiker melanggar aturan itu efektif, tentu kita akan kita pertimbangkan didaerah lainnya," pungkasnya. ***