PEKANBARU - Hasil rapat Komisi A DPRD Riau telah menetapkan lima nama Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau. Pansel ini nantinya akan bekerja untuk menyeleksi calon anggota KPID Riau periode 2017-2020, setelah keluarnya surat keputusan (SK) dari Gubernur Riau atau pimpinan dewan.

Menurut Sekretaris Komisi A, H. Suhardiman Amby, kelima nama ini mewakili 5 unsur perwakilan sesuai dengan amanat Undang-undang. Mereka diantaranya mewakili unsur DPRD Riau Drs. H. Suhardiman Amby, Ak, unsur pemerintah yakni Asisten III Pemprov Riau Edy Kusdarwanto, Sekretaris KPID Riau Arsyad, SE, Msi, unsur tokoh masyarakat dari LAM Riau Dr. Junaidi, M.Hum dan unsur akademisi dari UIN Suska Riau Trian Zulhadi, SE, M.Ec.

"Kami masih menunggu SK dari Gubernur atau dari pimpinan Dewan untuk memulai kegiatan penerimaan. Namun sebelum itu kami tetap akan bekerja menentukan siapa diantara lima nama ini ditunjuk sebagai ketua dan sekretaris," kata Suhardiman, Jumat (26/8/2016).

Lanjutnya, tim seleksi akan segera bekerja membentuk tata cara pemilihan, sebelum masa jabatan anggota KPID Riau saat ini berakhir pada Maret 2017. "Kami berharap hasil seleksi nanti benar-benar mendapatkan kriteria yang bagus calon anggota KPID yang baru. KPID ini merupakan lembaga yang diatur dan dibentuk oleh pemerintah untuk mengatur pola penyiaran di Indonesia," sampainya.

Dia mengatakan, setelah adanya SK, Pansel kemudian akan menentukan masa pendaftaran selama tiga hari yang akan diumumkan melalui media massa. Karena itu bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi calon, segera menyiapkan berbagai berkas persyaratan yang ditentukan.***