PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus menanggapi kasus penahanan mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra, yang terjerat kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW). Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menghormati proses dan penegakan hukum yang berlaku di Kejari Pekanbaru.

"Tentunya kita junjung tinggi penegakan hukum yang diproses oleh kejaksaan. Kemudian, kepada saudara Abdimas, ini adalah cobaan dan harus dihadapi dengan hati yang sabar dan ikhlas," ujarnya, Rabu (16/12/2020).

Firdaus juga berpesan agar mantan camat tersebut menghadapi segala proses hukum yang berlaku dengan tenang. Ia pun berpesan, agar pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru selalu amanah dalam mengemban tugas dan kewajibannya melayani masyarakat. 

"Harus dihadapi dengan tenang. Ini juga adalah konsekuensi saat kita diberi amanah. Apapun yang kita laksanakan atau amanahkan harus dilakukan dengan tanggung jawab," paparnya.

"Soal pendampingan hukum, kita juga akan sediakan agen yang bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru untuk memberikan pelayanan. Disamping beliau (Abdimas) juga mempunyai lawyernya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdimas selaku tersangka korupsi dana PMBRW tersebut telah merugikan negara sebesar Rp480 juta. Setelah diperiksa terkait dugaan korupsi dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kejari Pekanbaru, langsung menahan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, ini adalah pemeriksaan kedua. Setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan, mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan. Alasan penahanan kita takut Tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega Hardian, Selasa (15/12/2020) petang.***