PEKANBARU - Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat mendukung penuh apa yang menjadi perjuangan dari Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 tahun keatas (GTHKHK 35+) yang sudah menyampaikan aspirasinya ke DPRD Riau kemarin, Rabu (13/1/2021).

Adapun kedatangan mereka adalah membicarakan soal kebutuhan 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat. Dan diharapkan program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Provinsi Riau maupun Kabupaten dan Kota.

Dikatakan Politisi PAN ini, dukungan tersebut dikarenakan para guru honorer ini memang tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah seperti para PNS, padahal secara beban kerja, honorer dan PNS tidak berbeda.

"Kita akan rekomendasikan perjuangan mereka ini ke pemerintah pusat, karena ranahnya ada di Pusat, tapi untuk formasi ada di Pemerintah Daerah, sesuai kewenangannya, misalnya Pemkab dan Pemko hanya di SD dan SMP, dan Pemprov di SMA dan SMK," ujar Ade, Kamis (14/1/2021).

Sayangnya, pemerintah tingkat kabupaten/kota malah memberikan informasi yang tidak tepat. Misalnya, di Pekanbaru ada kebutuhan formasi yang besar, tapi hanya disampaikan 256 format saja.

"Jadi kita harus memetakan berapa total kebutuhan, sesuai kewenangannya. Karena ini harus dengan kebutuhan dari pemerintah pusat. Kan ada satu juta yang diangkat, itu harus dimanfaatkan oleh Pemda, sehingga tidak merugikan para guru yang jadi honor daerah," katanya.

Selain itu, para guru honorer juga menuntut kesejahteraan, diantaranya permintaan kenaikan upah yang sebelumnya Rp 2,2 juta, padahal Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah di angka Rp 2,8 juta.

Kemudian, Ade juga menyinggung soal iuran BPJS yang menggunakan uang pribadi para honorer, dan janji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan lantaran tidak ada anggaran sehingga dihentikan.

"Jadi kedepan kita berharap dinas pendidikan merencanakan mana yang harus diprioritaskan, sebab pembangunan itu tidak hanya infrastruktur tapi tenaga pendidikannya juga harus diperhatikan," tutupnya. ***