PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Konstruksi Seluruh Indonesia (AKSI) mempertanyakan kinerja Dinas Bina Marga Provinsi Riau yang terkesan pilah-pilih terhadap rekanannya. Buktinya, sejumlah perusahaan yang pekerjaannya tidak selesai tidak dikenakan black list atau masuk daftar hitam.

''Kami menduga ada permainan di Dinas Bina Marga Riau. Mestinya perusahaan yang tidak selesai pekerjaannya pada tahun kemarin, masuk daftar hitam pada tahun ini dan tidak diperbolehkan ikut tender di mana pun selama dua tahun. Dan jaminan pelaksanaan 5 persen dicairkan dan disetor ke kas daerah,'' tegas Ketua Umum DPN AKSI Syakirman, Rabu (25/2/2015).

Syakirman lantas membeberkan sejumlah perusahaan yang ditudingnya tidak selesai mengerjakan pekerjaan di Dinas Bina Marga Riau tahun 2014. Pertama PT Inti Indikomp, dimana dari enam paket yang dikerjakan perusahaan milik Sutopo yang beralamatkan Jalan Tuanku Tambusai Komplek Puri Nangka Sari Blok E-8 Pekanbaru ini, tiga paket di Kabupaten Indragiri Hilir tidak selesai. Tiga paket itu yakni Peningkatan Jalan Rumbai Jaya-Tempuling Rp6,9 miliar, Peningkatan Jalan Tempuling-Tembilahan Rp6,8 miliar, dan Pemeliharaan Jalan Rumbai Jaya-Tempuling Rp6,7 miliar.

Kedua, PT Bena Nagoghi mengerjakan dua paket pembangunan jembatan, juga dinilai Syakirman tidak selesai. Dua paket itu yakni Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pangkalan Baru Buluh Nipis Kabupaten Kampar sebesar Rp3,05 miliar dan Pemeliharaan Jembatan Kabupaten Kampar Rp2,8 miliar. Progres keduanya di bawah 50 persen.

Ketiga, Pembangunan Jembatan Sungai Air Hitam senilai Rp4,5 miliar yang dikerjakan PT Agung Jaya Selaras, dianggap Syakirman tidak selesai. Termasuk Jembatan Sungai Sibam senilai Rp4,4 miliar, dikerjakan PT Fera Yanesha Ramadhan yang terbengkalai.

Ketika dikonfirmasi, Rabu (15/2/2015) siang, Kepala Dinas Bina Marga Riau, Syafril Bukhari, membantah tudingan bahwasanya ada permainan terkait black list rekanan kontraktor. ''Ndak benar itu, PT Inti Indikomp kita black list selama dua tahun, tidak bisa ikut tender proyek,'' katanya.‎Kok tidak ada tayang di LPSE Riau bahwasanya PT Inti Indikomp masuk daftar hitam? ''Itu masalah teknis, nanti akan kita tayangkan, saya tanya dulu sama Kabid Bina Marga,'' janji Syafril.

Terkait proyek pembangunan Jembatan Sungai Air Hitam yang dikerjakan oleh PT Agung Jaya Selaras, saat itu sebut Syafril, sudah dilakukan putus kontrak.

Menanggapi kenapa PT Bena Nagoghi dan PT Fera Yanesha Ramadhan tidak masuk daftar hitam lantaran pekerjaan mereka tidak selesai, menurutnya, ada beberapa pertimbangan. ''Pihak perusahaan menyampaikan beberapa alasan, di samping dikarenakan alam atau banjir,'' kilah Syafril.

Namun menurut Syakirman, alasan alam atau banjir terlampau dicari-cari. ''Begitu kontrak ditandatangani, tak ada alasan tidak selesai. Kalau proyek tidak selesai dikarenakan bencana alam, mesti ada surat resmi dari Kepala Daerah setempat yang mengatakan daerah itu terkena bencana alam. Ada nggak surat itu? Kalau tak ada, itu alasan dicari-cari,'' pungkas Syakirman. ***